Baznas Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menerima kunjungan Silaturahmi Baznas dan Pemer

Baznas Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menerima kunjungan Silaturahmi Baznas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa

21/05/2026 | Humas

Kunjungan baznas Sumbawa beserta rombongan disambut hangat oleh baznas Sumbawa Barat kunjungan kerja tersebut untuk mempererat hubungan silaturahmi antar sesama baznas yang ada di pulau Sumbawa guna untuk meningkatkan kualitas layanan zakat pada wilayah Masing-masing. 

Dalam kunjungan kerja baznas kabupaten Sumbawa juga membersamai mereka juga hadir dari pemerintah daerah Sumbawa, ada inspektorat Sumbawa,   dinas Pendapatan dan juga dari bagian hukum, dan hadir juga bersama pemerintah Daerah Sumbawa Barat turut hadir dari kepala bapeda, kabag kesra dan inspektorat. 

Dalam. Kesempatan ini kedua pihak membahas masalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga zakat yang ada di wilayah masing-masing dalam hal ini baznas Sumbawa belajar dan sering bagaimana regulasi regulasi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung lembaga amil zakat dan bagaimana memetode yang dilakukan pemerintah daerah kepada baznas, studi tiru ini merupakan hal yang sangat berharga untuk baznas Sumbawa dalam mendukung pengumpulan zakat yang ada di wilayah kabupaten Sumbawa kedepanya sehingga baznas Sumbawa dapat mengumpulkan zakat dengan baik untuk dipergunakan sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada gi kabupaten Sumbawa. 

Kunjungan yang dilakukan oleh baznas Sumbawa sangat bermanfaat untuk menjadi baznas Sumbawa yang lebih baik dan bersinergi dengan pemerintah Daerah dengan harapan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam diskusi yang sangat menarik banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh perwakilan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa tentang peraturan daerah tentang zakat dan peraturan bupati serta surat edaran serta kerja sama, serta aturan lain yang mendukung usaha untuk mengumpulkan zakat. Peraturan daerah no 1 tahun 2018 tantang pengumpulan zakat pada lingkup pemerintah daerah kabupaten Sumbawa Barat, serta peraturan Bupati kabupaten Sumbawa Barat no 53 tahun 2022 yang merupakan perbup terbaru tantang tata cara pengenaan zakat infak dan sedekah pada lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah berjalan dari tahun 2018 sehingga pengumpulan zakat pada baznas Sumbawa Barat memiliki landasan hukum yang sangat sangat baik sehingga proses pengumpulan berjalan dengan baik baik zakat profesi maupun zakat pihak ketiga atau tekanan dan zakat pengelolaan industri combenc yang yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang dikelolanya oleh dinas pertanian yang tersebar diseluruh wilayah kecamatan yang ada di Sumbawa Barat. 

Kesemua ini menjadi harapan baznas Sumbawa bersama pemerintah daerah kabupaten Sumbawa agar kiranya dapat dilaksanakan di wilayah hukum kabupaten Sumbawa sehingga wilayah yang besar dapat memaksimalkan pengumpulan zakat profesi dan zakat rekanan yang ada di kabupaten Sumbawa sehingga pengumpulan zakat bisa dimaksimalkan dengan baik dan zakat dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kabupaten Sumbawa. 

Dengan adanya kunjungan kerja ini semoga seluruh baznas yang ada di pulau Sumbawa dapat meningkatkan pengumpulan zakat baik zakat profesi maupun zakat lainnya dengan harapan baznas terus bekerja sebagai lembaga yang mensejahterakan umat dan terus berusaha untuk menjadi lembaga yang terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan baznas semakin kuat dan terus berkembang menjadi pelopor dalam pengumpulan zakat dari muzaki dan di distribusi untuk mustahik yang berhak menerima nya. Baznas untuk Indonesia yang lebih baik.

KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12